Sabtu, 23 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Jadi Tersangka Skandal Suap, Gaji Komisioner KPU Ini Bikin Gigit Jari! Dapat Fasilitas Segudang Pula

Foto Berita Jadi Tersangka Skandal Suap, Gaji Komisioner KPU Ini Bikin Gigit Jari! Dapat Fasilitas Segudang Pula
WE Entrepreneur, Bogor -

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjaring sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat dalam kasus rasuah, yang teranyar adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dalam penangkapannya, KPK menyita mata uang asing yang jika dikonversikan setara dengan Rp400 juta. Diduga kuat, mata uang asing itu diberikan oleh anggota salah satu partai politik.

Jika ditelisik, seorang anggota KPU saja berhak atas uang kehormatan alias upah sebesar Rp39.985.000; sedangkan ketuanya berhak menerima Rp43.110.000, berdasarkan Perpres 11/2016.

Baca Juga: OTT Wahyu Setiawan Terkait Pergantian Antar Waktu Dewan?

Sebagai anggota, Wahyu bakal menerima upah hampir Rp40 juta, ditambah dengan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan sosial sesuai ketentuan undang-undang.

Sekadar informasi, mengesampingkan kasus korupsi yang menimpa Wahyu, ia terbilang punya latar belakang pendidikan yang baik. Saat ini, ia tengah menempuh Magister Ilmu Administrasi di salah satu universitas di Jawa Tengah.

Kariernya pun dimulai dari posisi anggota KPU Banjarnegara, berlanjut saat ia menduduki jabatan Ketua KPU Banjarnegara dari tahun 2003 sampai 2013. Tak sampai di situ, pada 2017 lalu ia resmi menduduki posisi Komisioner KPU hingga 2022 nanti. 

Tag: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Operasi Tangkap Tangan (OTT), Wahyu Setiawan

Penulis/Editor: Tanayastri Dini Isna

Foto: (Foto: Okezone)