Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah melakukan berbagai konsolidasi dengan berbagai pihak sejak menjabat Oktober 2019 lalu. Konsolidasi dilakukan pada koperasi dan UMKM, perbankan, pemerintah daerah, akademisi, swasta hingga media. Tujuannya, menampung semua masukan dan mencari strategi terbaik berbasis model bisnis.
Konsolidasi juga dilakukan di jajaran internal, termasuk dengan badan layanan umum (Smesco dan LPDB), untuk menampung semua masukan. Kemenkop-UKM menyiapkan sejumlah program strategis guna memastikan percepatan pengembangan koperasi dan UMKM.
Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta koperasi dan UKM diarusutamakan guna membantu pembangunan ekonomi nasional lima tahun ke depan.
Baca Juga: Dukung UMKM Naik Kelas, Kali Ini Shopee-Kemenkop UKM Perluas Pasar Ekspor
Baca Juga: Keluhkan Langkah Pemprov DKI Jakarta, APPBI Puji Terobosan Kemenkop UKM
Kemenkop-UKM juga memastikan setiap UMKM mendapatkan kemudahan berusaha melalui Omnibus Law. Tim kajian Omnibus Law Kemenkop-UKM akan meninjau semua aturan, termasuk perlindungan, deregulasi perizinan dan insentif bagi UMKM, sudah terbentuk. Dibuat juga aturan khusus untuk menjaga persaingan antara UMKM dan usaha besar tetap adil.
Dengan dasar itu, Kemenkop-UKM menetapkan tiga pilar Strategi Nasional Pembangunan UMKM. Tiga pilar tersebut, yakni Kapasitas Usaha dan Kompetensi UMKM, Lembaga Keuangan yang Ramah bagi UMKM, Koordinasi Lintas Sektor untuk mendukung Ekosistem UMKM.
Pilar-pilar tersebut diterjemahkan dalam enam program strategis. Keenam program itu yakni perluasan akses pasar, peningkatan daya saing produk dan jasa, pengembangan kapasitas dan manajemen sumber daya manusia (SDM), akselerasi pembiayaan dan investasi, kemudahan dan kesempatan berusaha, serta koordinasi lintas sektor.